spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Libur Panjang Bagi Pegawai di Paser Hingga 2 Pekan Kedepan

PASER – Pemerintah Kabupaten telah menetapkan tanggal libur dan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang cukup panjang di 2024 ini.

Adapun waktu libur dan cuti ini, dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Penelitian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, selama dua pekan. Yakni mulai dari 8 hingga 15 April 2024.

Rentang cuti dan libur Lebaran ini telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 7 tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

“Tahun ini cukup panjang sehingga tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk meminta penambahan masa cuti,” kata Suwito.

Ia menjelaskan, cuti bersama Idulfitri ditetapkan selama empat hari. Yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga, sejak Jumat (5/4/2024) merupakan hari terakhir kerja dan ara pegawai akan kembali berkantor masing-masing pada Selasa (16/4/2024) mendatang.

“Sepuluh hari libur, semoga ini bisa dimaksaimalkan oleh setiap pegawai untuk merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga,” lanjutnya.

Baca Juga:   Lulusan SMA Sederajat di Paser Berpeluang Lanjut Pendidikan Gratis Dibawah Naungan Kemenhub RI

Suwito menambahkan, bagi ASN, PPPK dan PTT agar bisa mengatur masa cutinya dengan baik, terutama bagi yang mudik lebaran, sebaiknya bisa diatur masa perjalanannya. Jangan sampai malah meminta perpanjangan masa cuti lantaran masih dalam perjalanan kembali.

Untuk memastikan kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemkan Paser direncanakan akan dilakukan sidak tim yang terdiri dari lintas sektorat yakni BKPSDM, Asisten, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser.

“Nanti kami melalui Tim Lintas Sektor akan melaksanakan sidak di hari pertama masuk kerja, sesuai dengan arahan Bupati Paser,” sebut Suwito lagi.

Kalau ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi pada Tim Lintas Sektor. “Nanti akan kami panggil untuk memberikan klarifikaai, hasilnya akan kami laporkan pada Sekda dan Bupati Paser,” tutup Suwito.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER