spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hamransyah Berpeluang Kembali Duduk, Pasca Seri Perolehan Suara Dengan Yairus Pawe

PASER – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Long Kali dipastikan memiliki satu kursi untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2024-2029.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, sejak 2 Maret hingga 4 Maret 2024, PDI Perjuangan memperoleh suara sebanyak 2.721 suara, kumulatif Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Kendati demikian, terdapat dua dari tujuh Caleg yang mendapatkan suara sama. yaitu 971 suara, tertinggi dibandingkan lima caleg lainnya dari partai yang sama. Keduanya ialah Yairus Pawe pada nomor urut dua dan Hamransyah dari nomor urut tujuh.

Dikonfirmasi mengenai perolehan suara sama itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua (KPU) Kabupaten Paser, Muhammad Makbul mengatakan, untuk mengetahui siapa yang bakal duduk di DPRD Kabupaten Paser tidaklah rumit.

“Tidak perlu bingung karena sudah ada mekanismenya yang mengatur,” ucap Makbul, Senin (4/3/2023).

Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga:   Istri Pejabat di Paser Nyaleg Tapi Gagal, Umi: Ini Hanya Masalah Nasib Saja

“Dalam hal terdapat dua orang atau lebih calon anggota memperoleh suara sah yang sama pada suatu dapil, maka calon dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih,” jelasnya.

Kata dia, apabila persebaran perolehan suara berdasarkan wilayah masih sama, penetapan calon terpilih didasarkan pada jenis kelamin. “Jika jenis kelamin dua orang atau lebih calon anggota berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih,” tuturnya.

Foto: Caleg DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah

Selanjutnya, apabila jenis kelamin dua orang atau lebih calon masih sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada Daftar Calon Tetap (DCT). Ia menjelaskan baik Yairus Pawe maupun Hamransyah harus saling unggul raihan suaranya dan itu mencakup banyak TPS di Dapil 3.

“Kalau perolehan suara sama namun jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan, maka diutamakan itu keterwakilan perempuan,” sebutnya.

Berhubung perolehan suara sama dapil 3 itu sama-sama pria, dikatakan Makbul jika raihan sebaran desa maupun TPS kembali seri maka langkah berikutnya yang diambil berdasarkan nomor urut Caleg. Dari hasil itu, Hamransyah berpeluang kembali ke DPRD Paser periode 2024-2029.

Baca Juga:   Kemenag Sudah Tetapkan Besaran Zakat di Paser

Dikarenakan perolehan suaranya tersebar di banyak desa dan TPS. Adapun sebaran desa dan TPS berdasarkan D-Hasil kecamatan untuk Pemilu 2024. Diantaranya Long Ikis yakni Yairus Pawe memperoleh suara di 21 kelurahan/desa yang tersebar di 60 TPS.

Sementara Hamransyah memperoleh suara di 26 kelurahan/desa di 88 TPS. Untuk di Kecamatan Long Kali Hamransyah memperoleh suara di 18 kelurahan/desa tersebar di 26 TPS dan Yairus Pawe memperoleh suara di 13 kelurahan/desa tersebar di 21 TPS.

Sekadar diketahui, Yairus Pawe merupakan petahana dan Hamransyah tercatat anggota DPRD Periode 2019-2024. Namun, November 2023 dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW), setelah berganti perahu politik dari Partai Gerindra ke PDI Perjuangan.

Pewarta: TB Sihombing

BERITA POPULER