spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paser Bakal Bangun 2 Rumah Sakit, Pemkab Sudah Lakukan Uji Kelayakan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal membangun Rumah Sakit tingkat Pratama di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Long Ikis dan Kecamatan Batu Sopang guna memudahkan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Murhariyanto menjelaskan, pembangunan Rumah Sakit dengan tipe D itu dilakukan, untuk mengurangi kesenjangan antar kecamatan, serta kesetaraan dalam pelayanan dasar pemerintah.

“Kita ingin semua masyarakat mendapatkan pelayanan dasar pemerintah dalam segala hal aspek kehidupan terutama dalam pelayanan kesehatan,” kata Murhariyanto, Rabu (13/12/2023).

Pihaknya juga menjelaskan, rencana pembangunan fasilitas kesehatan itu sudah dilakukan melalui uji kelayakan yang melibatkan akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Uji kelayakan itu dengan melangsungkan survey secarah online atau berbasis dalam jaringan (daring) kepada masyarakat. “Dari 121 responden, 66,67 persen masyarakat sangat setuju didirikan rumah sakit di Batu Sopang,” ucapnya.

Begitu juga di Kecamatan Long Ikis, dijelaskan Murhariyanto, dari 289 responden, 99 persen masyarakat sangat setuju pembangunan rumah sakit. Dirinya berharap tim Unhas dapat memberikan rekomendasi untuk pembangunan di dua unit rumah sakit tersebut.

Baca Juga:   Raperda Penataan & Pemberdayaan PKL Atur Zonasi Pedagang

Kendati begitu, Murhariyanto juga memberikan perhatian serius terhadap lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Rumah Sakit yang harus tuntas legalitasnya. Ditambah lagi pra konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser.

Salah satunya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Aspek yang lain yang harus dipertimbangkan meliputi kemampuan ekonomi, hukum dan kebijakan layanan unggulan,” ujarnya.

Diketahui, di Kabupaten Paser ada 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Paser. Kedua RSUD itu dinilai belum mencakup pelayanan kesehatan masyarakat, mengingat lokasinya yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau oleh masyarakat. (MK)

BERITA POPULER