spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Salehuddin Minta UMP 2024 Menyesuaikan Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat

SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 masih dalam proses pembahasan oleh Dewan Pengupahan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin berharap besaran UMP 2024 bisa menyesuaikan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat.

Salehuddin mengatakan, kondisi kenaikan harga-harga pada bahan pokok dasar kebutuhan masyarakat menjadi alasan perlunya kenaikan UMP. Ia juga menilai perputaran ekonomi di Kaltim terus mengalami peningkatan, sehingga berdampak positif pada pelaku dunia usaha.

“Kita mengharapkan adanya keadilan bagi pekerja-pekerja kita, terutama mengenai upah ini. Trennya kita lihat tidak ada yang mengalami penurunan, justru mengalami kenaikan, maka dari itu kami harap adanya peningkatan pada UMP 2024,” ujarnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, besaran kenaikan UMP 2024 diserahkan kepada Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia yakin hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan sesuai dengan harapan para pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan, pihaknya masih menunggu data yang akan disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah data diterima maka akan dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan dilaporkan kepada Gubernur Kaltim untuk mendapat penetapan.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Masih Dibutuhkan, DPRD Tolak Penghapusan

“Kami masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, setelahnya akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan dan kami akan melaporkannya untuk mendapat penetapan dari Gubernur Kaltim,” kata Rozani.

Rozani juga mengatakan, besaran kenaikan UMP 2024 belum dibahas dan tidak langsung ikut kemauan dari pihak pekerja yang ingin adanya kenaikan kisaran 15 persen.

UMP Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 3,2 juta, naik dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2,9 juta. UMP merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh pekerja di suatu provinsi, kecuali untuk sektor tertentu yang memiliki upah minimum sektoral. UMP ditetapkan berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak. (ADV/RP)

BERITA POPULER