spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tenaga Honorer Masih Dibutuhkan, DPRD Tolak Penghapusan

SAMARINDA – DPRD Kaltim menolak rencana pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan tenaga honorer sangat dibutuhkan di Kaltim dan merupakan sumber penghidupan bagi banyak keluarga.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, jika tenaga honorer dihapus tanpa ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah pusat memberikan keistimewaan kepada Kaltim untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kaltim ini bisa jutaan perut yang bergantung pada tenaga honorer. Mereka punya istri, anak, bahkan orangtua yang menjadi tanggungan. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” kata Samsun, Selasa (7/11/2023).

Samsun menambahkan, pihaknya telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan tidak ada yang boleh diberhentikan. Ia juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kami minta keistimewaan dari pemerintah pusat untuk menangani masalah ini. Kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer. Pemprov Kaltim juga terus berusaha agar tenaga honorer bisa menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal,” ujar Samsun.

Baca Juga:   Jahidin Sebut Tugas Kapolda Baru Akan Berat, Yakin Jalankan Tugas dengan Baik

Samsun juga menegaskan, anggaran daerah masih cukup untuk membayar tenaga honorer. Ia tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer, kecuali mereka bisa menjadi PPPK. “APBD kita masih mampu membayar tenaga honorer. Kami tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer, kecuali mereka bisa menjadi PPPK,” tegasnya

Penghapusan tenaga honorer merupakan salah satu klausul dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Berdasar data sejumlah sumber, jumlah tenaga honorer di Kalimantan Timur pada 2022 sekitar 65.251 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 10.886 orang merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Sedangkan sisanya sebanyak 54.365 orangmerupakan tenaga honorer di 10 kabupaten/kota di Kaltim. (ADV/RP)

BERITA POPULER