spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperda Trantibum Siap Uji Publik, Paparkan Aturan dan Sanksi demi Ketertiban

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum) sudah memasuki tahap finalisasi draft.

Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, mengatakan draft raperda sudah rampung dan siap untuk diuji publik pada 5 November 2023.

“Kami sudah menyelesaikan draft raperda ini dengan melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Kami akan melanjutkan prosesnya sampai pengesahan,” kata Harun, Selasa (31/10/2023).

Harun menjelaskan, Raperda Trantibum berisi 13 ketentuan yang berkaitan dengan ketertiban di berbagai aspek, seperti jalan, sungai, sekolah, lingkungan sosial, dan kawasan tanpa rokok.

“Ketentuan-ketentuan ini akan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk menjaga ketertiban. Kami sudah merancangnya dengan baik dalam draft raperda,” ujarnya.

Harun menambahkan, Raperda Trantibum juga mengatur sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau sanksi administratif, tergantung dari hasil persidangan nanti.

“Kami berharap Raperda Trantibum ini bisa memberikan dampak positif bagi ketertiban dan perlindungan masyarakat. Kami optimis bisa mengesahkan raperda ini pada 16 November,” pungkasnya. (ADV/RP)

Baca Juga:   Tenaga Honorer Masih Dibutuhkan, DPRD Tolak Penghapusan

BERITA POPULER