spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Samsun Ingatkan Kewajiban Reklamasi Tambang Sebelum Alih Fungsi Lahan

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengingatkan perusahaan pertambangan batu bara untuk memenuhi kewajibannya, yakni reklamasi pasca-tambang sebelum dilakukan alih fungsi lahan. Fenomena yang terjadi di Kaltim katanya, banyak perusahaan enggan melakukan reklamasi. Bahkan lubang dibiarkan menganga dijadikan tempat wisata.

Seharusnya pengusaha batu bara mengembalikan dulu fungsi lahan tersebut. Barulah lahan tersebut dimanfaatkan untuk sektor lain, seperti pertanian, peternakan maupun parawisata.

“Dikembalikan dulu seperti semula, hal itu jadi tanggungjawab perusahaan. Mungkin karena harus bayar bermiliar-miliaran makanya berpikir lepas tangan,” tegasnya, Rabu (25/10/2023).

Sebenarnya, menurut politisi PDI Perjuangan ini, lahan pasca-tambang bisa saja langsung dimanfaatkan, misal digunakan untuk sektor pertanian. Namun butuh upaya keras untuk mengelolanya dan juga biaya yang besar. Karena ada lubang-lubang tambang di area tersebut yang tentunya harus ditutup oleh para petani.

“Harus menyehatkan tanah itu, dan memerlukan biaya yang besar dalam pengelolaannya. Sedangkan petani tak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Itu jadi tanggung jawab perusahaan bukan para petani, ‘kan ada itu jamrek (jaminan reklamasi),” ujarnya. (ADV/RP)

Baca Juga:   Program Isran-Hadi Belum Tuntas, Pj Gubernur Diharapkan Bisa Selesaikan

BERITA POPULER