spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Relokasi Pedagang Paser, Komisi III DPRD Paser Usul Bentuk Tim Khusus

PASER – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengusulkan, agar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser membentuk tim khusus untuk relokasi pedagang.

Hal itu disuarakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansur, dalam menyikapi persoalan pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken. Pasalnya, masalah demi masalah kian timbul jelang relokasi pedagang.

“Jika relokasi terus menimbulkan masalah dan tidak selesai-selesai, kami sarankan Disperindagkop segera bentuk tim khusus,” kata Basri.

Ia mengatakan, salah satu permasalahan dalam relokasi itu yakni adanya kecurangan jual beli kios. Hal ini seiring akan dilakukannya pemindahan pedagang ke bangunan baru.

“Kita menjaga jangan sampai peristiwa jual beli kios masih terulang kembali,” katanya.

Selain pembentukan tim khusus, Basri menuturkan, Disperindagkop UKM Kabupaten Paser juga harus transparan dalam mendata dan memverifikasi pedagang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ada.

“Pedagang yang sudah mendapatkan petak atau kios hendaknya diumumkan kepada semua pedagang sehingga tidak menimbulkan salah paham,” tegasnya.

Baca Juga:   14 Rekomendasi Raperda APBD 2023 Diajukan DPRD Paser

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf menjelaskan, total kios yang telah tersedia berjumlah 104, sebanyak 50 kios telah dihuni oleh pedagang korban kebakaran yang telah lulus verifikasi.

“Pada tahun lalu sudah dibangun 104 kios, sedangkan pada tahun ini direncanakan ada 117 kios,” katanya.

Yusuf menegaskan semua pedagang baik itu korban kebakaran pada 2018 maupun pedagang di pasar penampungan akan diakomodir secara bertahap melalui tahapan – tahapan verifikasi sehingga dipastikan telah transparan. (ADV/BS)

BERITA POPULER