spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bulan ini, Mulyani Dipastikan Jadi Anggota DPRD Kabupaten Paser

PASER – Personel Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah dipastikan bakal terjadi pergantian. Hal itu berdasarkan hasil perubahan rapat Badan Musyawarah (Banmus) terhadap jadwal kegiatan Anggota DPRD Kabupaten Paser.

Dalam jadwal Banmus itu, dijadwalkan terselenggara rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Paser, sisa masa jabatan 2019-2024 dari yang sebelumnya dijabat Umar kepada Mulyani, Senin (24/10/2023) mendatang.

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyebut, pihaknya sudah menerima pengajuan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Paser dan telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

“Telah disetujui oleh Gubernur pada 25 September 2023 kemarin. Sehingga Umar sejak adanya penetapan itu, segala hak yang melekat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser telah dicabut,” kata Zulkarnain, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, Zulkarnain menyatakan, pihaknya juga sudah menerima hasil putusan dari Gubernur Kaltim, di tanggal  yang sama terhadap pengganti Anggota DPRD Kabupaten Paser untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.

Baca Juga:   Relokasi Pedagang Paser, Komisi III DPRD Paser Usul Bentuk Tim Khusus

“Kami juga sudah menyerahkan ke Banmus untuk menentukan jadwal pelantikannya,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Umar merupakan Anggota DPRD Kabupaten Paser yang duduk di Komisi III DPRD Kabupaten Paser. Proses PAW terjadi setelah dirinya memilih pindah ke Partai Golongan Karya (Golkar) untuk kembali bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Adapun ketentuan seluruhnya diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (ADV/BS)

BERITA POPULER