spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Sistem Patroli Hunting Diterapkan

PASER – Kepolisian Resor (Polres) Paser kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Penerapan itu dilakukan secara serentak setelah disosialisasikan sebelumnya. Penerapan ini mulai berlaku pada Kamis (1/6/2023).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser, AKP Hari Purnomo menjelaskan bahwa penerapan tilang manual mengacu pada Surat Telegram nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual.

“Tilang manual kembali diberlakukan secara serentak pada tanggal 1 Juni,” kata Hari.
Meskipun tilang manual kembali diterapkan, polisi tidak melakukan razia yang terpusat di satu titik atau sistem stasioner. Namun, mereka akan menyasar pengendara yang melanggar aturan secara terang-terangan dengan sistem hunting.

“Tidak ada razia stasioner. Kami akan melakukan patroli atau sistem hunting,” ujarnya.
Hari menjelaskan bahwa pelanggar yang melanggar aturan secara terang-terangan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) menjadi prioritas. Beberapa pelanggaran yang termasuk di dalamnya adalah menggenggam ponsel saat berkendara, melanggar lampu lalu lintas, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Selain itu, melawan arus dan tidak memakai helm saat berkendara juga akan ditindak, terutama bagi pengendara roda 4. Hari menegaskan bahwa polisi akan memberlakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

Baca Juga:   Kendala UPTD PPA DP2KBP3A: Minim Fasilitas & Personalia

“Hingga saat ini, petunjuk dari pak kapolri tidak ada razia stasioner. Sifatnya sistem hunting, baik patroli skala besar maupun polisi melakukan hunting sendiri,” tegas Hari.
Namun, upaya pengejaran tidak diterapkan jika pelanggar melarikan diri saat hendak ditindak. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan baik pelanggar maupun petugas.

Sementara itu, penerapan tilang hanya berlaku di daerah padat penduduk, seperti Kecamatan Long Ikis, Kuaro, Batu Sopang, dan Tanah Grogot. Di kecamatan lainnya, terutama wilayah pedalaman, hanya diberlakukan imbauan.

“Kita berfokus pada daerah kota saja. Jika ada di wilayah pedalaman, kami tetap meminta petugas memberikan imbauan,” pungkasnya. (bs)

BERITA POPULER