spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Biaya Haji untuk Paser per Orang Capai Rp 50 Juta

PASER – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tiap embarkasi di Indonesia. Untuk calon jamaah haji Kabupaten Paser yang akan berangkat melalui embarkasi Balikpapan, ditetapkan biaya sebesar Rp 50.792.201.

Biaya ini untuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arab Saudi, imigrasi, asuransi, biaya hidup, dan pengelolaan BPIH. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, Abdurrahman menyebutkan bahwa kuota Paser juga telah ditetapkan.

Jumlahnya adalah 224 calon jamaah ditambah dua orang pendamping haji daerah (PHD), dan ditambah 17 orang lansia. Adapun daftar namanya dapat diakses secara daring. “Jadi total kuotanya 243 orang,” kata Rahman.

Nama-nama jamaah lansia bisa diketahui saat sudah melunasi biaya haji, sekaligus rilis daftar nama yang berhak melunasi BPIH melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Berbeda dengan kuota tahun sebelumnya yang hanya 50 persen dari jumlah sekarang, aturan tahun ini memperbolehkan jamaah berusia di atas 65 tahun berangkat. Dari data calon jamaah haji yang berangkat pun, banyak yang berusia lanjut.

Baca Juga:   Kendala UPTD PPA DP2KBP3A: Minim Fasilitas & Personalia

Abdurrahman menyebut pada 2023 ini Kaltim memprioritaskan 129 lansia untuk berangkat, dari total kuota Kaltim sebanyak 2.586. Kabupaten Paser sendiri menjadi daerah keempat di Kaltim dengan kuota calon jamaah terbanyak setelah Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.

“Per Maret 2023, daftar tunggu calon jamaah haji Paser berjumlah 7.134 orang, belum dipotong dengan jumlah tahun ini yang berangkat,” katanya. (bs)

BERITA POPULER