spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suami di Paser Pukuli Istri Pakai Balok Ulin

PASER – Seorang pria berinisial MF (24) warga Kabupaten Goa, Provinsi Sulawesi Selatan, dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser karena melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada Jumat (14/4/2023) sore.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Avdeling BA PT Borneo Indah Marjaya (BIM), Desa Laburan Baru, Kecamatan Paser Belengkong, sekitar pukul 17.30 WITA.

Tersangka MF memukuli istrinya dengan sebatang balok ulin yang panjangnya sekitar satu meter. Motif pemukulan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Gandha mengungkapkan bahwa kejadian baru diketahui oleh pihak kepolisian pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 03.45 WITA setelah seorang teman korban melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MS kepada istri pelaku yang berinisial MK.

“Pelapor memberitahu polisi setelah membawa korban ke RSUD Panglima Sebaya,” terangnya pada Senin (17/4/2023).

Gandha menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka MF melanggar Pasal 351 KUHP. Hal ini baru diketahui oleh pelapor setelah istri pelaku menghubungi korban pasca kejadian.

Baca Juga:   Lahan HPL di Tanah Grogot Kini Jadi APL, Pemkab Paser Sukses Upayakan Masyarakat  Kuasai Lahan

“Pelapor datang ke korban dengan maksud untuk menolong dan mengamankan kayu yang digunakan untuk memukul korban. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit Panglima Sebaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Paser.

Setelah menerima informasi tersebut, Unit Jatanras Polres Paser menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, tersangka MF mengakui perbuatannya dan kini bersama dengan barang bukti, dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (bs)

BERITA POPULER